Berbicara tentang “Forensik” tentu yang selalu ada dibenak kebanyakan orang adalah sesuatu yang berkaitan dengan dunia kedokteran yang menyangkut pembedahan mayat untuk diidentifikasi sebab terbunuh atau sebab-sebab yang lainnya, memang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Forensik” adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum, atau ilmu bedah yang berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan.
Sejarah Forensik Secara Umum
Tinggalkan Balasan